Wewenang bidan.
Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk
memberikan pelayanan yang meliputi: pelayanan kesehatan ibu,kesehatan anak,
pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan pelayanan keluarga berencana.
a). Pelayanan kebidanan pada ibu.
Pelayanan kebidanan pada ibu diberikan pada masa pra
konsepsi, kehamilan, persalinan, masa nifas, masa menyusui, dan masa antara dua
kehamilan meliputi:
1. Pelayanan konseling pada masa
pra hamil.
2. Pelayanan ante natal pada
kehamilan normal.
3. Pelayanan persalinan normal.
4. Pelayanan ibu nifas
5. Pelayanan ibu menyusui
6. Pelayanan konseling pada masa
antara dua kehamilan.
B. pelayanan kebidanan pada anak.
Pelayanan bayi baru lahir, bayi, anak
balita, dan anak pra sekolah.
Bidan dalam pelayanan pada anak
tersebut berwenang:
1. Melakukan asuhan bayi baru
lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini
(IMD), injeksi vitamin k1, perawatan bayi baru lahir pada neonatal (0-28 hari),
perawatan tali pusat.
2. Penanganan hipotermi pada baru
lahir dan segera merujuk.
3. Penanganan kegawatdaruratan,
dilanjutkan dengan perujukan.
4. Pemberian imunisasi rutin
sesuai dengan kebijakan pemerintah.
5. Pemantaun tumbuh kembang bayi,
anak balita dan anak pra sekolah.
6. Pemberian konseling dan
penyuluhan.
7. Pemberian surat keterangan
kelahiran.
8. Pemberian surat keterangan
kematian.
C. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga
Berencana.
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi
perempuan dan keluarga berencana berwenang untuk memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan
dan keluarga berencana, dan memberikan alat kontrasepti oral dan kondom.
Bagi bidan yang menjalankan program pemerintah
berwenang melakukan pelayanan kesehatan yang meliputi:
1. Pemberian alat kontrsepti
suntikan, alat kontrasepti dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepti bawah kulit.
2. Melakukan penyuluhan ante
natal terintegrasi dengan intervensi
khusus penyakit kronis tertentu dilakukan dibawah supervise dokter.
3. Penanganan bayi dan anak
balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan.
4. Melakukan pembinaan peran
serta masyarakat di bidan kesehatan ibu
dan anak, anak usia sekolah, remaja, dan penyehatan lingkungan.
5. Melaksakan pelayanan kebidanan yang komunitas.
6. Melaksakan deteksi dini,
merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap IMS termasuk kondom dan penyakit
lainnya.
7. Pencegahan penyalahgunaan
narkotika, psikotropika dan zat adiktf melalui informasi dan edukasi.
8. Pelayanan kesehatan lain yang
menjadi program pemerintah.
Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak
memiliki dokter ( kecematan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala
dinas dinas kesehatan Kabupaten/kota), dapat melakukan pelayanan kesehatan di
luar kewenangan. Dalam keadaan tidak terdapat dokter yang berwenang pada
wilayah tersebut, bidan dapat memberikan pelayanan pengobatan pada penyakit ringan bagi ibu dan
anak sesuai kemampuannya.
Dalam keadaan darurat yang diajukan
untuk penyelamatan jiwa, seorang bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan
selain kewenangannya.
Referensi
Mufdlilah dan Hidayat,Asri dan
Kharimaturramah.2012."KONSEP KEBIDANAN".Yogyakarta:Nuha Medika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar