Rabu, 30 April 2014

WEWENANG BIDAN


Wewenang bidan.
Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi: pelayanan kesehatan ibu,kesehatan anak, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan pelayanan keluarga berencana.
a). Pelayanan kebidanan pada ibu.
Pelayanan kebidanan pada ibu diberikan pada masa pra konsepsi, kehamilan, persalinan, masa nifas, masa menyusui, dan masa antara dua kehamilan meliputi:
1.    Pelayanan konseling pada masa pra hamil.
2.    Pelayanan ante natal pada kehamilan normal.
3.    Pelayanan persalinan normal.
4.    Pelayanan ibu nifas
5.    Pelayanan ibu menyusui
6.    Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan.
B. pelayanan kebidanan pada anak.
Pelayanan bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah.
Bidan dalam pelayanan pada anak tersebut berwenang:
1.    Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini (IMD), injeksi vitamin k1, perawatan bayi baru lahir pada neonatal (0-28 hari), perawatan tali pusat.
2.    Penanganan hipotermi pada baru lahir dan segera merujuk.
3.    Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan.
4.    Pemberian imunisasi rutin sesuai dengan kebijakan pemerintah.
5.    Pemantaun tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah.
6.    Pemberian konseling dan penyuluhan.
7.    Pemberian surat keterangan kelahiran.
8.    Pemberian surat keterangan kematian.
C. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana.
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana berwenang untuk memberikan penyuluhan  dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dan memberikan alat kontrasepti oral dan kondom.
Bagi bidan yang menjalankan program pemerintah berwenang  melakukan  pelayanan kesehatan yang meliputi:
1.    Pemberian alat kontrsepti suntikan, alat kontrasepti dalam rahim, dan memberikan pelayanan  alat kontrasepti bawah kulit.
2.    Melakukan penyuluhan ante natal terintegrasi dengan  intervensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan dibawah supervise dokter.
3.    Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan.
4.    Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidan kesehatan  ibu dan anak, anak usia sekolah, remaja, dan penyehatan lingkungan.
5.     Melaksakan pelayanan kebidanan yang komunitas.
6.    Melaksakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap IMS termasuk kondom dan penyakit lainnya.
7.    Pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktf melalui informasi dan edukasi.
8.    Pelayanan kesehatan lain yang menjadi program pemerintah.
Bagi bidan  yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter ( kecematan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas dinas kesehatan Kabupaten/kota), dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan. Dalam keadaan tidak terdapat dokter yang berwenang pada wilayah tersebut, bidan dapat memberikan pelayanan  pengobatan pada penyakit ringan bagi ibu dan anak sesuai kemampuannya.
Dalam keadaan darurat yang diajukan untuk penyelamatan jiwa, seorang bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangannya.


Referensi
Mufdlilah dan Hidayat,Asri dan Kharimaturramah.2012."KONSEP KEBIDANAN".Yogyakarta:Nuha Medika


Tidak ada komentar:

Posting Komentar