Rabu, 30 April 2014

KASUS PENERAPAN IT DALAM KEBIDANAN


KASUS PENERAPAN IT DALAM KEBIDANAN
USG adalah suatu alat dalam dunia kedokteran yang memanfaatkan gelombang ultrasonik, yaitu gelombang suara yang memiliki frekuensi yang tinggi (250 kHz- 2000 kHz) yang kemudian hasilnya ditampilkan dalam layar monitor. Pada awalnya penemusn USG diawali dengan penemuan gelombang ultrasonik kemudian bertahun-tahun setelah itu, tepatnya sekitar tahun 1920-an, prinsip kerja gelombang ultrasonik mulai diterapkan dalam bidang kedokteran. Penggunaan ultrasonik  dalam bidang kedokteran  pertama kali diaplikasikan untuk kepentingan terapi bukan untuk mendiagnosis suatu penyakit.
            Teknologi transduser digital sekitar tahun 1990-an memungkinkan sinyal gelombang ultrasonik yang diterima menghasilkan tampilan gambar suatu jaringan tubuh dengan lebih jelas. Penemuan komputer pada pertengahan 1990 jelas sangat membantu  teknologi ini. Gelombang ultrasonik akan melalui proses sebangai berikut, pertama, gelombang akan diterima transduser. Kemudian gelombang tersebut diproses sedemikian rupa dalam komputer sehingga bentuk tampilan gambar akan terlihat pada layar monitor. Transduser yang digunakan terdiri dari transduser penghasil gambar dua dimensi atau tiga dimensi. Seperti inilah hingga USG berkembang sedemikian rupa hingga saat  ini.
            Pada saat ini USG dalam kebidanan, bertujuan untuk membantu mendiagnosis perkembangan janin pada setiap trimester. Hal itu sangat ditekankan oleh dr. Rudiyanti, Sp.OG. Dijelaskan olehnya, pada kehamilan  trimester pertama tujuan USG adalah meyakinkan adanya kehamilan, menduga usia kehamilan dengan mencocokkan ukuran bayi, menentukan kondisi bayi  jika ada kemungkinan kelainan bawaan, menentukan penyebab pendarahan atau bercak darah dini pada kehamilan muda (misalnya kehamilan ekstipok), menentukan lokasi janin  apakah di dalam atau di luar rahim, menentukan kondisi janin jika tidak ada denyut jantung  atau pergerakan janin, dan mendiagnosis adanya janin kembar.
            Sedangkan di trimester kedua dan ketiga adalah untuk menilai jumlah air ketuban, menetukan kondisi plasenta, menentukan ukuran janin, memeriksa kondisi janin lewat pengamatan aktivitasnya, menentukan letak janin apakah sungsang atau terlilit tali pusat, serta untuk melihat kemungkinan adanya tumor.


Referensi
http://lasinran.blospot.com/
http://heathsfocenter.blogspot.com/2012/06/makalah-usg.html
http://id.prmob.net/efek-doppler/lazzaro-spallanzani/jacques-curie-861211.html
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2107165-definisi-usg/
 

WEWENANG BIDAN


Wewenang bidan.
Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi: pelayanan kesehatan ibu,kesehatan anak, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan pelayanan keluarga berencana.
a). Pelayanan kebidanan pada ibu.
Pelayanan kebidanan pada ibu diberikan pada masa pra konsepsi, kehamilan, persalinan, masa nifas, masa menyusui, dan masa antara dua kehamilan meliputi:
1.    Pelayanan konseling pada masa pra hamil.
2.    Pelayanan ante natal pada kehamilan normal.
3.    Pelayanan persalinan normal.
4.    Pelayanan ibu nifas
5.    Pelayanan ibu menyusui
6.    Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan.
B. pelayanan kebidanan pada anak.
Pelayanan bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah.
Bidan dalam pelayanan pada anak tersebut berwenang:
1.    Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini (IMD), injeksi vitamin k1, perawatan bayi baru lahir pada neonatal (0-28 hari), perawatan tali pusat.
2.    Penanganan hipotermi pada baru lahir dan segera merujuk.
3.    Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan.
4.    Pemberian imunisasi rutin sesuai dengan kebijakan pemerintah.
5.    Pemantaun tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah.
6.    Pemberian konseling dan penyuluhan.
7.    Pemberian surat keterangan kelahiran.
8.    Pemberian surat keterangan kematian.
C. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana.
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana berwenang untuk memberikan penyuluhan  dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dan memberikan alat kontrasepti oral dan kondom.
Bagi bidan yang menjalankan program pemerintah berwenang  melakukan  pelayanan kesehatan yang meliputi:
1.    Pemberian alat kontrsepti suntikan, alat kontrasepti dalam rahim, dan memberikan pelayanan  alat kontrasepti bawah kulit.
2.    Melakukan penyuluhan ante natal terintegrasi dengan  intervensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan dibawah supervise dokter.
3.    Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan.
4.    Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidan kesehatan  ibu dan anak, anak usia sekolah, remaja, dan penyehatan lingkungan.
5.     Melaksakan pelayanan kebidanan yang komunitas.
6.    Melaksakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap IMS termasuk kondom dan penyakit lainnya.
7.    Pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktf melalui informasi dan edukasi.
8.    Pelayanan kesehatan lain yang menjadi program pemerintah.
Bagi bidan  yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter ( kecematan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas dinas kesehatan Kabupaten/kota), dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan. Dalam keadaan tidak terdapat dokter yang berwenang pada wilayah tersebut, bidan dapat memberikan pelayanan  pengobatan pada penyakit ringan bagi ibu dan anak sesuai kemampuannya.
Dalam keadaan darurat yang diajukan untuk penyelamatan jiwa, seorang bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangannya.


Referensi
Mufdlilah dan Hidayat,Asri dan Kharimaturramah.2012."KONSEP KEBIDANAN".Yogyakarta:Nuha Medika


SEJARAH PELAYANAN KEBIDANAN DI INDONESIA


SEJARAH PELAYANAN KEBIDANAN DI INDONESIA.
1.Kehamilan
            Semua wanita hamil diadakan pemeriksaan kehamilan yang dilakukan oleh dukun bayi. Dukun tersebut bisa menetapkan wanita itu hamil atau tidak, letak anak, kapan bayi akan lahir, mengetahui letak yang salah tapi tidak memperbaiki, memberikan nasehat bagaimana ibu harus hidup seperti:
a). Melakukan pantangan
1. Pantangan makanan tertentu.
2. Pantangan terhadap pakaian.
3. Pantangan terhadap jangan pergi malam.
4. Pantangan jangan duduk di depan pintu.
b). Kenduri
            kenduri pertama kali dilakukan pada waktu hamil 3 bulan sebagai tanda wanita itu hamil. Kenduri kedua dilakukan pada waktu umur kehamilan 7 bulan (mitoni).
2. Persalinan
            Biasanya Persalinan dikukan dengan duduk dilantai diatas tikar, dukun yang menolong menunggu sampai persalinan selesai. Ibu dikerumuni orang yang lebih tua ( keluarga dan tetanggga), didekatnya ada tempat air yang sebentar-sebentar diisi  uang logam yang nantinya di peruntukkan dukun. Ibu bersalin tidak boleh makan dan minum sampai selesai, semua benda yang  tertutup harus dibuka. Cara bekerja dukun dengan mengurut-urut perut ibu, menekannya serta menariknya apabila anak telah kelihatan. Selama menolong dukun banyak membaca mantra-mantra. Pemeriksaan dalam kadang dilakukan untuk mengatahui turunnya anak. Setelah anak lahir, anak diciprati dengan air/dikejutkan dengan memukul suatu benda (keributan) agar bayi menangis. Tali pusat dipotong setelah bayi lahir dengan sembilu atau bambu kemudian tali pusatnya diberi ramuan kunyit, abu tempurung dibungkus daun sirih sebagai desinfektan. Plasenta diberi ramuan, ditanam dengan upacara, selama 7 hari diberi lampu (agar plasenta pada malam hari tidak susah mencari jalan untuk menjaga bayi). Bayi dipakaikan gurita, badan diulas dengan ramuan, bayi dibedong, minuman pertama air kelapa muda/madu, sudah diberi makan pisang dan nasi yang dihaluskan kemudian disusui. Bayi tidak dimandikan sampai tali pusat lepas.
3. Nifas
            Setelah bersalin ibu dimandikan oleh dukun selanjutnya ibu sudah harus bisa merawat dirinya sendiri lalu ibu diberikan juga jamu untuk peredaran darah dan untuk laktasi. Cara ibu tidur setengah duduk agar darah kotor lekas keluar. Ibu masa nifas tidak boleh minum banyak.
4. Perawatan Bayi.
            Bayi diurut baru dimandikan oleh dukun selama 40 hari, ramuan tali pusat tiap hari diganti smpai putus. Tali pusat yang sudah lepas dibuat jimat atau obat. Bayi ditidurkan disamping ibu, tidak boleh dibawa jauh dari rumah sebelum berumur 35 hari. Ubun-ubun besarnya ditutup tapel.
            Kenduri  I pada waktu anak baru dilahirkan, kenduru II dilakukan pada saat bayi berumur 5 hari saat lepasnya tali pusat, kenduri III saat bayi berumur 35 hari, 7 bulan, dan 1 tahun.      Mencukur anak yang pertama setelah anak umur 35/40 hari.


Referensi
Mufdlilah dan Hidayat,Asri dan Kharimaturramah.2012."KONSEP KEBIDANAN".Yogyakarta:Nuha Medika